Inilah Hukum Tidur Tanpa Busana {TEL4NJ4NG}, Mau Tahu, Silahkan Baca Disini, Tolong Di Share Ya Sobat!!!!

Bolehkah tidur dalam keadaan tel4njang tanpa busana?


Cobalah renungkan ayat berikut,

“Hai orang-orang yang beriman, hendaknya budak-budak (lelaki serta wanita) yang anda miliki, dan orang-orang yang belum baligh diantara anda, meminta izin pada anda tiga kali (dalam satu hari) yakni : sebelum shalat subuh, ketika anda menanggalkan pakaian (luar) -mu di tengah hari serta setelah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat untuk anda. Tak ada dosa atasmu dan tidak (juga) atas mereka terkecuali dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani anda, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat untuk kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” (QS. An-Nur : 58)

Tiga kondisi yang dijelaskan dalam ayat diatas yaitu saat untuk meminta izin untuk keluarga dekat ketika masuk kedalam kamar kerabat yang lain. Bila yang dijelaskan dalam awal surat yaitu permintaan izin untuk yang bukan mahram satu serta lainnya. Sedang ayat ini, Allah memerintahkan pada orang-orang beriman agar budak mereka dan anak-anak mereka yang belum baligh (dewasa) meminta izin dalam tiga keadaan :

Sebelum shalat Shubuh karena saat itu masih berada di ranjang.
Di waktu qoilulah waktu pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya.
Setelah shalat Isya yang merupakan saat untuk tidur.
Ayat itu menunjukkan kalau sebaiknya dalam tiga waktu itu seseorang hamba sahaya maupun anak kecil tidaklah masuk ke kamar tanpa izin. Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5 : 565.

Lihat pada keterangan Ibnu Katsir diatas, beliau berkata,

“Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa baju itu dilepaskan karena tidur dengan istrinya. ”

Dari sini, dapat disimpulkan kalau seorang muslim bisa melepas bajunya dan tidur dalam


keadaan tel4njang jika ia ada dalam kamar tidurnya secara khusus. Selama tak cemas bila auratnya terlihat oleh orang lain yang tidak dihalalkan melihat auratnya, maka dibolehkan dalam keadaan seperti itu.

Yang jelas, tak boleh melihat aurat terkecuali pasangan suami istri. Seperti dijelaskan dalam hadits dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu. ” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan kalau sanad hadits ini hasan).

Bahkan dalam dalil lain dijelaskan kalau ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya ketika tidur saat tidur di samping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Shahih Muslim, ‘Aisyah berkata,

“Suatu malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya (pakaian bagian atasnya). Beliau juga melepas dua sandalnya lalu meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. Lalu beliau menggelar ujung sarungnya diatas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti itu karena mengira saya sudah tertidur. Lantas beliau mengambil rida’nya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu buka pintu dan keluar, lalu menutupnya juga dengan pelan-pelan. Jadi saya pun meletakkan pakaianku diatas kepalaku dan saya berkerudung. Lalu saya memakai pakaianku lalu saya membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi’. ” (HR. Muslim no. 974)

Yang dimaksud dengan,

adalah : “aku memakai pakaianku. ” (Syarh Shahih Muslim, 7 : 41). Kata para ulama, ini berarti ‘Aisyah saat itu tidur dalam keadaan tidak berbusana atau berpakaian.

Yang lebih baik ketika tidur yaitu tidak sampai tel4njang bulat. Terlebih jika ada anak kecil yang belum baligh yang tidur bersama orang tuanya, tentu hal tersebut patut dipertimbangkan.