Inilah Hukum Memakai"Mukena" Warna Warni Dan Bermotif Ketika Shalat Di Masjid !!! (( Harap Di Baca Dan Juga Di Bagikan, Terimakasih ! ))

Hukum mengenakan mukenah warna warni serta bermotif saat shalat di masjid. Simak selengkapnya…


sekarang ini sangat banyak mukenah yang cantik serta fashionable tetapi nyatanya tidak bisa kita gunakan ketika shalat berjamaah terlebih bila shalat di masjid. Kenapa demikian?

Mukenah dengan warna-warni cantik berkilau serta beragam motif seperti polkadot, bunga, serta yang lain pastinya dapat mengundang perhatian orang lain.

Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari baju yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda :
yang artinya:

“Siapa yang menggunakan baju syuhrah didunia, jadi Allah akan memberikannya baju hina pada hari kiamat. ” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, serta dihasankan


Al-Arnauth).

“Maksud hadist, seorang tak bisa menggunakan baju yang sangat bagus serta indah, hingga mengundang perhatian beberapa orang. Atau menggunakan baju yang begitu buruk –lusuh-, hingga mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya lantaran terlalu berlebih sesaat yang kedua karena tunjukkan sikap sangat pelit. Yang paling baik yaitu pertengahan. ” (al-Mabsuth, 30 : 268)

Ada lagi penjelasan tentang makruhnya memakai mukena yang ada gambar atau motif kepadanya.

 " Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukena yang ada gambar. " (Nihayatuzzain hlm 48)

 " Di antara kemakruhan shalat adalah shalat yang dihadapannya ada suatu hal yang dapat jadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau yang lain. Tetapi apabila gambar-gambar itu tak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini yaitu pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah. " (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)

Demikianlah, semoga dapat menjadi perhatian kita bersama.
Terima kasih sudah membaca dan saya mohon sudilah untuk membagikan info ini